Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen, pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang berisi terkait keringanan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (19/1).

Baca juga:  Turun ke Masyarakat, Gubernur Tak Ingin Penyambutan Berlebihan

Insentif pajak hiburan itu diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam beleid itu, tertulis bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

Baca juga:  Fasilitas Pajak Penghasilan Nol Persen Bagi Pelaku Usaha di IKN

Airlangga mengatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen, namun teknisnya masih dalam pembahasan.

“Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen,” kata Airlangga.

Ia menambahkan bahwa surat edaran tersebut juga akan disosialisasikan setelah terbit.

Pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga:  Tak Adil, Pengenaan Pajak Tinggi di Tengah Pulihnya Pariwisata

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN