Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan merilis pengungkapan kasus pengeroyokan berujung maut di Jalan Raya Sempidi - Dalung, Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Mengwi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung merilis penangkapan pelaku pengeroyokan Adhi Putra Krismawan hingga tewas yang terjadi di Jalan Raya Sempidi – Dalung, Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Mengwi. Lima pelaku, Roni Saputra (23), Bima Fajar Hari Saputra (18), AM (17), Ahmad Hilmi Mustofa (25) dan Ocshya Yusup Bahtiar (21), ditangkap di wilayah Denpasar dan Badung, Minggu (21/1).

Penangkapan juga dilakukan di wilayah Lumajang dan Jember, Jawa Timur, Sabtu (20/1). Beberapa pelaku lainnya masih buron.

Baca juga:  Curi Motor di Beberapa TKP, Maling Dibekuk di Hutan

Pelaku ini merupakan anggota anggota pencak silat rantauan dan mereka mengira korban merupakan lawannya. Padahal korban dikeroyok hingga meninggal bukan anggota perguruan bela diri.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dan Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (22/1) menjelaskan, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan pisau, pecahan kaca, dan benda-benda tumpul lainnya, serta ada yang menggunakan tangan kosong. Motif dari kejahatan tersebut adalah terjadinya penganiayaan terhadap korban merupakan korban target salah sasaran.

Baca juga:  Bea Cukai Limpahkan Kasus Cukai Rokok

Kombes Jansen menegaskan para pelaku ini menargetkan beberapa anggota salah satu kelompok pencak silat rantauan di Bali. Para pelaku juga anggota kelompok pencak silat rantauan di Pulau Dewata ini.

Namun kedua kelompok pencak silat tersebut bermusuhan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN