Tiga terdakwa kasus SPI Unud dituntut lima dan empat tahun penjara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., yang menjalani sidang tuntutan kasus Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) 2018-2022, tiga anak buahnya juga menjalani sidang pada Selasa (23/1). Hanya saja, dalam pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa, yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara, Selasa (23/1), tuntutannya lebih rendah dari Prof. Antara.

JPU Sefran Haryadi, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Kadek Teguh dkk., menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Wisuda ke-135 Universitas Udayana, 462 Wisudawan Raih Predikat Cum Laude

Dalam sidang dan berkas terpisah, Putra Sastra dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Yusnantara dan Budiartawa dituntut masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Untuk terdakwa Putra Sastra, sebagaimana disampaikan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Putu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, jaksa dengan tegas mengatakan tidak ada uang hasil SPI yang dinikmati terdakwa. Sehingga dia tidak dibebankan uang pengganti.

Baca juga:  Puluhan Atlet Jemparingan Ikuti "Bali Post Cup"

Dijelaskan jaksa bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada sejumlah uang yang dinikmati oleh terdakwa Yusnantara, sehingga terhadap terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Dalam kesimpulan jaksa, terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN