Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran tower tak berizin di wilayah Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan pembongkaran terhadap enam menara telekomunikasi atau tower yang tidak memiliki izin resmi di sejumlah lokasi pada Selasa (23/1). Tower bodong ini berdiri di seputar Pantai Legian, Jalan Raya Legian, Jalan Pratama Tanjung Benoa, dekat Rumah Sakit Unud, dan kawasan Dalung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program pembongkaran yang tertunda pada tahun anggaran 2023. Program tersebut sempat terhenti karena kekalahan di PTUN Denpasar dan pertimbangan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran. “Dalam tahap pertama, di awal 2024, enam menara tak berizin telah dibongkar,” ujarnya.

Baca juga:  Rekening Nasabah Dibobol, BRI Percepat Migrasi Chip

Menurut Suryanegara, terdapat 17 menara lainnya masih menunggu penetapan. Menara ini dulunya dibangun melalui kerja sama dengan Pemkab Badung untuk keperluan CCTV, fiber optic, dan lampu penerangan. “Setelah berakhirnya kerja sama, pemilik menara seharusnya sudah membongkarnya sendiri sesuai aturan,” jelasnya.

Dikatakannya lebih lanjut, pembongkaran tower tak berizin dilakukan setelah melalui proses pengawasan dan pembinaan, termasuk pemberian surat perintah pembongkaran pada tahap 1. Tahap berikutnya tergantung pada hasil penetapan PTUN. “Apakah menang atau kalah. Jika menang, program pembongkaran akan dilanjutkan ke tahap 2, sedangkan jika kalah, akan ada penundaan sementara hingga ada keputusan banding,” terangnya.

Baca juga:  Perempuan di Kota Alami Kekerasan Seksual Lebih Tinggi

Suryanegara menambahkan, bahwa tahap-tahap pembongkaran selanjutnya akan mengikuti rekomendasi dari tim P3 MT, Diskominfo, dan surat perintah Bupati Badung. Sebelumnya, pada tahun 2023 Satpol PP Badung menargetkan pembongkaran 119 menara tak berizin, dengan realisasi sebanyak 107 menara. Dua menara tidak dibongkar karena terkait dengan hotel dan kepentingan pajak, sementara sisanya ditunda karena keputusan PTUN. (Parwata/balipost)

BAGIKAN