MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung, menyikapi adanya pemasangan alat peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon perindang. Sebab, dalam Surat Keputusan (SK) KPU telah ditegaskan larangan pemasangan APK pada pohon perindang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan, pihaknya telah memerintakan jajarannya di kecamatan untuk segera bersurat kepada jajaran Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan perbaikan pemasangan APK.
Menurutnya, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU, jika tidak dilakukan penertiban terhadap APK yang menempel pada pohon perindang.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Badung, telah menerima dua laporan perusakan baliho atau alat peraga Kampanye (APK). Kasus pertama adalah perusakan Caleg Partai Golkar dan baliho dari PSI. Untuk Partai Golkar telah dilakukan penelusuran namun tidak ditemukan pelaku, sehingga penelusuran pun terpaksa dihentikan. (Parwata/balipost)