OLG diamankan di Polsek Denut lalu diserahkan ke Satpol PP Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga di Jalan Gatot Subroto, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara (Denut), Rabu (24/1) dihebohkan dengan ulah warga NTT berinisial OLG (28). OLG dalam kondisi mabuk menggedor-gedor rumah warga sambil teriak-teriak.

Warga setempat langsung keluar tapi OLG berhasil kabur. Warga berhasil mengamankan FUJ (31) saat itu hendak menjemput OLG. Kejadian ini viral di media sosial (medsos). Setelah OLG diamankan oleh anggota Polsek Denut lalu diserahkan ke Satpol PP Denpasar.

Terkait peristiwa ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (27/1) menjelaskan kronologinya pada Rabu pukul 18.00 WITA, OLG bersama temannya yaitu Komang, Lius dan Ivan minum arak sebanyak empat botol di sekitar depan bekas hotel, Jalan Gatot Subroto IV, Denpasar. Karena merasa mulai mabuk, OLG menelepon istrinya, YS (29) supaya dijemput.

Baca juga:  Buntut Penyerangan di Kutuh, Kapolsek Kumpulkan Puluhan Buruh Asal NTT

YS langsung ke sana dan melihat suaminya mabuk berat jalan kaki sambil teriak-teriak. YS lalu menelepon MKP (39) dan FUJ agar menjemput OLG.

“Saat MKP dan FUJ mengajak pulang, OLG malah jalan ke rumah warga di TKP. Dia menggedor-gedor pintu pagar rumah warg terbuat dari seng sambil teriak-teriak. Mendengar suara gaduh tersebut, pemilik rumah merasa resah dan berusaha menahan supaya yang bersangkutan tidak masuk,” ujarnya.

Baca juga:  Kawal DID Tabanan, Saksi Kunci Akui Minta "Dana Adat Istiadat"

Kegaduhan itu membuat warga setempat mendatangi lokasi kejadian. YS, MKP dan FUJ berusaha melerai dan menarik OLG dari kerumunan warga.

YS berhasil membawa suaminya meninggalkan TKP dan langsung pulang ke Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar. Termasuk MKP. Sedangkan FUJ diamankan warga.

Kepala dusun setempat langsung menelepon Polsek Denut dan polisi langsung ke TKP. FUJ lalu dibawa ke polsek dan setelah itu MKP, YS bersama suaminya datang ke polsek. “Hasil pemeriksaan saksi-saksi, OLG saat itu dalam keadaan mabuk. Perbuatan OLG itu melanggar Perda Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk proses selanjutnya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Terlibat Pengeroyokan, 2 Mahasiswa NTT Ditangkap
BAGIKAN