Pj. Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Buntut penolakan pengusaha spa di Bali terkait kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen disikapi sangat hati-hati oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. Pj. Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa, Minggu (28/1) mengatakan, Pemkab Gianyar memilih menunda menerapkan pajak hiburan 40 persen dan menyiapkan kebijakan penerapan pajak kurang bayar jika pajak hiburan 40 persen benar-benar diterapkan di Provinsi Bali.

PJ. Bupati Gianyar mengungkapkan, seperti diketahui, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca juga:  Ari Trisna, Camat Perempuan Pertama di Gianyar

Dijelaskannya, pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. “Mekanis ada, hanya kita tidak boleh paksa mereka membayar pajak hiburan 40 persen,” ucapnya.

Tagel Wirasa memaparkan Pengusaha spa yang tergabung dalam Bali Spa dan Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali telah mengajukan peninjauan kembali atau judicial review UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terkait tarif dan klasifikasi usaha spa. Dalam UU itu, spa dikategorikan masuk jasa hiburan sehingga tarif pajaknya naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. “Penerapan pajak hiburan 40 persen merupakan kebijakan berisiko, Kita tunggu judicial review tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Realisasi Investasi Capai Rekor Pertumbuhan Tertinggi dalam 1 Dekade

Lebih lanjut Tagel Wirasa mengatakan sampai pelaksanaan pemilu ini Gianyar tidak akan menerapkan pajak hiburan 40 persen. Ini agar suasana di Gianyar tetap berjalan kondusif.
Dewa Tagel Wirasa menambahkan jika ke depan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota sepakat menerapkan pajak hiburan 40 persen maka
Pemkab Gianyar akan menerapkan mekanisme penetapan pajak kurang bayar untuk wajib pajak (WP). “Untuk WP yang kurang bayar, pemerintah daerah akan menetapkan pajak kurang bayar,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Diduga Mabuk, Pria Paruh Baya Rusak Traffic Light di Simpang Tiga Semabaung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *