Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar, Selasa (30/1) mengatakan, di 2023 pihaknya lebih fokus pada penambahan tenaga kerja bukan penerima upah (BPU). Sebab, masih banyak BPU yang harus mendapat perlindungan Jamsostek.

Ia memaparkan di 2023, pihaknya mencatatkan peningkatan kepesertaan. Pada penambahan tenaga kerja BPU tercatat sebesar 194.210 tenaga kerja (TK), untuk sektor Penerima Upah (PU) tercatat sebesar 207.010 TK, dan penambahan perusahaan mendaftar sebanyak 3 ribu perusahaan.

Dikatakan Cep, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja dari risiko-risiko pekerjaan. Setiap pekerjaan pasti ada risikonya, seperti kecelakaan pada saat perjalanan menuju tempat bekerja atau sebaliknya, kecelakaan pada saat bekerja di lokasi kerja, kecelakaan pada saat dinas maupun kematian baik itu akibat kerja maupun bukan akibat kerja. Jika terjadi hal tersebut kepada peserta, maka manfaat program BPJamsostek akan diberikan kepada peserta.

Baca juga:  Struktur dan Skala Upah Agar Respons Aspirasi Pekerja

Untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, bila terjadi risiko pekerjaan, biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek sesuai dengan kebutuhan medis. Bila meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa bagi 2 orang anak dengan nilai maksimum 174 juta rupiah.

Bila peserta meninggal dunia bukan karena hubungan kerja (sakit, kecelakaan saat liburan, dll) maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah.

Baca juga:  Bela Rakyat Kecil, Polda Bali Raih Predikat Ini

Ia menjelaskan program pemerintah yang sudah diatur oleh undang-undang ini memiliki ketentuan iuran yang paling murah Rp36.800 bagi BPU. Ini, sudah termasuk 3 program (JKK, JKM, JHT) dengan asumsi upah 1juta per bulan.

Namun bagi peserta PU, besar iurannya menggunakan persentase dari gaji. Untuk program JKK ratenya 0.24%-1,79% dari gaji tergantung dari jenis usaha. Sedangkan program JKM ratenya 0,3% dari gaji, JHT 5,7% dari gaji dan JP 3% dari gaji.

Baca juga:  Zona Merah Ini, Sumbang Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbanyak

“Di tahun 2024 ini kami akan terus meningkatkan cakupan kepesertaan khususnya di Provinsi Bali sehingga masyarakat pekerja di Bali terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan dan dapat bekerja tanpa rasa cemas,” imbuhnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN