Sejumlah Perusahan Diminta Perhatikan Hak – Hak Pekerja. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah perusahaan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Buleleng diminta untuk terus memperhatikan hak-hak dari tenaga kerja yang ada. Jaminan sosial, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan hak mendasar bagi para tenaga kerja yang wajib dipenuhi.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng Luh Putu Ernila Utami pada Rabu (31/1) mengatakan, Pengawas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja terus berkoordinasi terkait cara meminimalisir kejadian kecelakaan di tempat kerja. Sehingga, kesehatan dan keselamatannya terjamin. Penerapan K3 juga harus tetap berkesinambungan karena berhubungan dengan penyelamatan tenaga kerja saat bekerja dan aset perusahaan. “Saya berharap perusahaan sudah 100 persen melaksanakan upaya-upaya penerapan K3. Karena hubungannya dengan keselamatan pekerja dan aset-aset atau arsip dari perusahaan,” ungkapnya.

Baca juga:  Jalan Dipenuhi Pasir, Banyak Pemotor Jatuh di Jalur Pura Pasar Agung

Disinggung mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dirinya menambahkan menurut data yang diterima, hampir semua perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya. Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Pihaknya tidak mengetahui dari sisi apa perusahaan dirugikan dengan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Baginya, kalau semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya, itulah fungsi dari perusahaan untuk memberikan jaminan selain upah yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Saya berharap juga sebagai serikat pekerja semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial,” imbuh Ernila Utami.

Baca juga:  Disdikpora Bentuk Relawan Mengajar

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana menjelaskan, pelaksanaan K3 di Buleleng harus terus ditingkatkan Perlu adanya kepastian terkait hubungan di dunia kerja dan juga jaminan dari hulu hingga hilir. Sehingga, para pekerja atau tenaga kerja benar-benar merasakan seperti di rumahnya sendiri. Dengan begitu, K3 tidak hanya normatif menjalankan aturan seperti biasa.

“Itu merupakan hak yang sangat mendasar bagi para tenaga kerja. Apakah mereka merasakan tidak K3 tersebut? Merasa dilindungi tidak? Merasa diayomi tidak? Seperti itu,” jelasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Ratusan Advokat Jadi Tim Hukum Koster-Giri
BAGIKAN