Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo saat jumpa pers di Mapolres Gianyar, Senin (26/2). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi akhirnya menetapkan Ni Luh Putu Septiyani Parmadani sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga bocah di Banjar Palak, Desa Sukawati. Penetapan ini disimpulkan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

Menurut Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo saat jumpa pers di Mapolres Gianyar, Senin (26/2), setelah dilakukan gelar perkara pada 24 Februari, diputuskan meningkatkan status Septiyani. “Kami memutuskan peningkatan status Septiyani dari saksi menjadi tersangka kasus ini,” ucap Kapolres.

Baca juga:  Kebakaran di Kerobokan Ludeskan Sejumlah Tempat Usaha dan Mobil

Dikatakan tersangka yang merupakan guru sekolah dasar di SDN 4 Sulangai ini mengaku membunuh tiga kandungnya itu dengan cara dibekap menggunakan boneka warna kuning. “Saat ketiga anaknya tidur dilakukan pembekapan, dengan menggunakan boneka warna kuning untuk menutup mulut dan hidung ketiga anaknya,” ungkapnya.

Untuk membuktikan adanya dugaan tersangka meracuni ketiga korban dengan racun pembasmi serangga, polisi masih menunggu hasil otopsi.
“Malahan tersangka yang mengaku meminum sendiri racun pembasmi serangga itu, kemudian menyayat urat nadi pada tangan sebelah kiri dan leher bagian kanan. Seperti apapun itu pengakuannya, nanti hasil otopsi yang akan membuktikan,” tegasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Prosesi "Malelet" Awali Pelebon Raja Denpasar IX
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *