Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Prakerja Denni Puspa Purbasari (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari (tengah), Deputi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian M Rudy Salahuddin saat menjawab pertanyaan awak media di acara Seremonial Penandatanganan Kerja Sama antara OJK dan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (2/2/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Kasus terkait tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024, didalami Otoritas Jasa Keuangan.

“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu berbeda kalau ada pelanggaran. Jadi itu yang sedang kami lihat, jadi tunggu ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (2/2).

Baca juga:  Rekor Baru Dicatatkan Pasien Sembuh! Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Makin Turun

Friderica mengungkapkan hal itu dalam acara Seremonial Penandatanganan Kerja Sama antara OJK dan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat.

Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Friderica atau yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda dengan jika terjadi pelanggaran dari perusahaan.

Baca juga:  Banyuwangi Usulkan 750 CPNS

“Kami kan perlindungan konsumen, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna,” terang Kiki.

Hingga saat ini masih belum ditemukan pelanggaran lebih dari kasus tersebut. Namun jika ditemukan pelanggaran, OJK tak segan untuk memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pada 13 Januari 2024 lalu, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Triliunan Rupiah! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal di 2020
BAGIKAN