Prona
Para kades di Banyuwangi mengeluhkan biaya PTSL. (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) membuat jajaran kades di Banyuwangi resah. Kondisi ini berimbas pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kabupaten ini. Para kades tak berani melakukan pungutan biaya lantaran khawatir masuk kategori pungli. Padahal, proses penerbitan sertifikat tetap membutuhkan biaya. Apalagi, biaya yang ditetapkan surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri hanya sebesar Rp 150.000 per bidang.

“Jadi ini menjadi ketakutan para kades. Di sisi lain kita dikejar program PTSL, tapi belum ada payung hukum untuk memungut biaya dari warga. Kami takut tersandung OTT,” kata Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten (Askab) Banyuwangi, Murai usai bertemu DPRD Banyuwangi, Senin (26/2).

Baca juga:  Presiden Joko Widodo Minta Proses Evakuasi Korban Gempa Didahulukan

Menurut Murai, nilai Rp 150.000 yang ditetapkan juga menjadi polemik di bawah. Sebab, kebutuhan pembuatan sertifikat terkadang bisa melebihi biaya tersebut. Dia mencontohkan ketika tanah yang akan disertifikat membutuhkan proses panjang. Sehingga memerlukan materai yang tidak sedikit. “Tahun 2017, rata-rata biaya yang dibebankan ke warga sekitar Rp 300.000 – Rp 350.000 per bidang. Kalau aturan di SKB hanya RP 150.000, menjadi perdebatan di tataran bawah,” jelas Kades Gumirih, Kecamatan Singojuruh ini.

Baca juga:  PDIP Umumkan 75 Paslon Pilkada Serentak, Ini Kata Hasto Soal Bali

Pihaknya juga tidak bisa menolak program PTSL yang diterima. Sebab, menjadi program nasional. Masyarakat juga membutuhkan. Pihaknya mendorong DPRD dan Pemkab segera menerbitkan payung hukum terkait PTSL. Sehingga, desa bisa memungut biaya tanpa melanggar aturan.

Ketua DPRD Banyuwangi Made Cahyana Negara mengatakan pihaknya akan menjembatani keinginan para kades. Menurutnya, PTSL menjadi program Presiden Jokowi yang harus disukseskan. Apalagi, mampu meringankan beban masyarakat bawah untuk memiliki sertifikat tanah. Tahun ini, Banyuwangi mendapat jatah 54.000 sertifikat yang harus terselesaikan. ” Kita akan bicara dengan berbagai pihak terkait PTSL. Mulai pemkab dan BPN,” kata politisi PDIP ini. (budi wiriyanto/balipost)

Baca juga:  Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih OTT
BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *