Suasana di Pantai Kuta yang dikritik kumuh dan kotor. Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mengambil sikap terkait pengelolaan Pantai Kuta, pasca mendapat sorotan dari Penjabat Gubernur Bali.(BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mengambil sikap terkait pengelolaan Pantai Kuta, pasca mendapat sorotan dari Penjabat Gubernur Bali. Pemkab Badung memutuskan akan mengambil alih pengelolaan pantai berpasir putih ini agar terkelola dengan baik.

Tak hanya Pantai Kuta, Pemkab Badung berencana mengambil alih pengelolaan pantai-pantai yang ada di seluruh pesisir di Kabupaten Badung. Meski demikian, Pemkab Badung memastikan akan tetap melibatkan desa adat setempat dalam proses pengelolaan.

Baca juga:  Reformasi Birokrasi Dana-Dipa, Karangasem Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah merancang pola pengelolaan kawasan pantai. Pengelolaan akan mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa kewenangan pengelolaan pantai ada di pemerintah daerah.

“Dalam pola pengelolaan yang dirancang, setelah pengelolaan dialihkan kepada pemerintah, semua aspek pembangunan dan penataan akan dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk pengaturan anggaran. Kemudian, potensi ekonomi yang muncul akan dikerjasamakan dengan desa adat sebagai bagian dari pelestarian adat dan budaya,” jelasnya.

Baca juga:  TPA Temesi Terbakar, Kiriman Sampah dari Denpasar Tetap Jalan

Langkah tersebut, kata Adi Arnawa, berlaku untuk seluruh kawasan pantai di Kabupaten Badung, dengan penataan yang telah dilakukan di beberapa pantai seperti Kuta, Legian, Seminyak, dan Jimbaran, serta akan berlanjut ke Pantai Canggu sesuai arahan bupati. Adapun sistem bagi hasil yang akan diterapkan antara pemerintah dan desa adat, seperti 60:40, 70:30 atau 75:25. “Sehingga nanti desa adat mempunyai kewenangan mengawasi, kebersihan, dan sebagainya,” katanya.

Baca juga:  Bawaslu Badung Awasi Kedatangan Bilik Suara

Adi Arnawa menjelaskan bahwa dengan penataan ini, akan muncul potensi ekonomi seperti pembangunan kafe yang akan menjadi aset pemerintah daerah. Nantinya, akan dibuat pola retribusi antara pemerintah daerah dan desa adat untuk memastikan pengelolaan yang efisien dan berkelanjutan. “Kami juga akan melakukan sosialisasi ke desa adat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kawasan pantai agar tetap ramah dan nyaman bagi pengunjung,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN