TABANAN, BALIPOST.com – Untuk menentukan koperasi dalam kondisi sehat, setiap tahunnya diwajibkan melakukan RAT. Untuk Tabanan sendiri, bagi koperasi jenis primer ditargetkan harus melaksanakan RAT pada Maret.
Namun batas waktu tinggal sebulan, baru sebagian kecil koperasi yang menggelar RAT. Persentasenya mencapai 32 persen dari 444 koperasi aktif yang ada di Tabanan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA., Gede Dalem Tresna Ngurah, Senin (26/2) mengatakan koperasi setiap setahun sekali sesuai dengan ketentuan harus melakukan RAT. Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk koperasi jenis primer, RAT dilakukan periode Januari-Maret. Sementara untuk koperasi jenis sekunder dimulai dari Januari hingga Juli nanti.
Mengenai periode menjalankan RAT ini telah dilakukan imbauan oleh Dinas kepada seluruh koperasi di Kabupaten Tabanan melalui surat. “Sudah dilakukan pengimbauan melalui surat. Dari peride Januari hingga Februari ini, jumlah Koperasi Primer yang menjalani RAT memang baru ada 32 persen,” ujarnya.
Meski masih minim, tetapi ia mengatakan masih ada batas waktu hingga Maret nanti. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan koperasi belum juga melakukan kewajibannya, Dinas akan turun langsung ke koperasi bersangkutan dan menanyakan alasan mengapa tidak menggelar RAT sebagai laporan pertanggungjawaban kepada anggota. Kunjungan tersebut juga sekaligus untuk melakukan pengawasan kesehatan koperasi di Kabupaten Tabanan.
Selain Koperasi, laporan pertanggungjawab diwajibkan untuk LPD. Periode Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada krama, deadlinenya sama dengan Koperasi Primer yaitu pada Maret. Dari data terakhir, LPD yang sudah melakukan LPJ di Tabanan baru 40 LPD dari total 256 LPD. “Mungkin lebih dari 40 hanya belum terlaporkan karena ada yang tidak mengundang pihak dinas,” jelasnya. (Wira Sanjiwani/balipost)