Warga datang ke KPU Denpasar untuk mengajukan permohonan pindah memilih. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Memasuki H-8 Pemilu 2024, warga yang ingin pindah memilih masih banyak. Silih berganti warga datang ke KPU Denpasar untuk mengajukan permohonan pindah memilih, Selasa (6/2).

Mereka berharap dapat menggunakan hak pilihnya di Denpasar. Karena mereka terdaftar sebagai pemilih di tempat asalnnya, sedangkan saat hari pencoblosan pada Rabu (14/2) mendatang, mereka tidak bisa pulang.

Hanya saja, tidak semua pemohon yang bisa dikabulkan permohonannya.

Pasalnya, syarat untuk bisa mengakukan pindah memilih pada saat ini ada empat syarat yang harus dipenuhi.

Salah seorang pemohon, Julianto yang bekerja perusahaannya di Panjer, Denpasar Selatan. Dia mengurus pindah memilih karena tidak dapat libur di tempat kerjanya yakni salah satu rumah makan.

Baca juga:  Panwaslu Denut Temui Kapolsek

Menurut Julianto, dia diperbolehkan memilih setelah datang ke KPU Denpasar dengan membawa surat dari perusahaan. “Saya bekerja di Bali, jadi saya mendaftar di sini (KPU Denpasar). Sebenarnya tidak pernah saya ikut nyoblos soalnya syaratnya ribet,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraini mengungkapkan, pendaftaran sebelumnya untuk pindah memilih ke KPU Kota Denpasar dari tanggal 22 Desember 2023 hingga 15 Desember 2024 sudah ditutup. Dalam pendaftaran pindah memilih ini ada 19 alasan pindah memilih. Akan tetapi, 4 alasan pindah memilih tersebut dilanjutkan dari tanggal 16 Januari – 7 Februari 2024.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Penjabat Bupati Gianyar Tekankan Netralitas ASN

Menurut Sekar Anggraini, empat  alasan pindah memilih yang bisa mendaftar yakni menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan di rumah tahanan dan mengalami bencana alam.

“Yang sekarang masih berlangsung itu lanjutan dari sebelumnya ada 4 alasan pindah memilih yang harus dipenuhi. Kalau tidak masuk dalam kriteria itu mereka harus memilih di tempat mereka. Contohnya saat 14 Februari itu kan libur, jadi mereka ditugaskan oleh perusahaan untuk bekerja seperti Jurnalis, pegawai hotel, mall, rumah sakit itu kan mereka masih tugas nah itu bisa mendaftar pindah memilih,” ujarnya.

Baca juga:  Dua WNA Ajukan Pindah Jadi WNI, Salah Satunya Bisa Bahasa Bali dan Aktif di STT

Saat ini, data dari tanggal 22 Desember 2023 sampai 6 Februari 2024 jumlah warga yang mendaftar pindah memilih ke Denpasar sebanyak 5.388 pemilih. Sementara warga yang pindah memilih ke luar Denpasar sebanyak 3.415 pemilih. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN