Jokowi memberikan keterangan di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2). (BP/BPMI Setpres)

SUMATERA UTARA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sedangkan masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Terkait hari terakhir kampanye, yakni 10 Februari, Joko Widodo disebut-sebut akan ikut berkampanye.

Diminta komentarnya soal isu ini, Jokowi pun menanggapinya.

Jokowi kembali mengingatkan bahwa presiden sesuai dengan undang-undang diizinkan berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon yang maju di Pilpres. Hal itu pun sudah disampaikannya dengan menunjukkan pasal dalam UU yang mengatur soal itu.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Melanda, Survei Digital Bantu Pelaku Usaha Kembangkan Produknya

Meski diizinkan kampanye sesuai aturan UU, ia dengan tegas menyatakan tidak akan kampanye. “Tapi kalau pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab. Tidak! Saya tidak akan berkampanye,” kata Jokowi dipantau di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2).

Adanya pernyataan Jokowi terkait presiden boleh memihak dan kampanye memicu pro dan kontra di masyarakat.

Bahkan sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia telah menyerukan agar netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa diwujudkan.

Baca juga:  Direkomendasikan Jadi Cawapres, Apa Kata Puan?

Mereka menuntut pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berlangsung bersih dan damai. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN