Mediasi keributan di wilayah Balai Banjar Basang Tamiang, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan berakhir damai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait kasus keributan di wilayah Balai Banjar Basang Tamiang, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berakhir damai. Terhadap Karlogius Taga (21), Hermanus Mala (25), Thomas Akuino Savio Romang (22) dan Salesius Jemiun alias Charles (25), dikembalikan ke tempat mereka kerja supaya tidak membuat masalah lagi.

Menurut Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Minggu (11/2), mediasi tersebut dilaksanakan pukul 16.30 WITA di Aula Polsek Mengwi dipimpin Kapolsek Kompol I Ketut Adnyana T.J. Dalam arahannya, Kompol Adnyana menegaskan peristiwa dipicu kesalahapahaman tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan diharapkan mereka tidak mengulanginya kembali dengan membuat pernyataan.

Baca juga:  Segera Rancang Perda Larang Pendakian Gunung, Gubernur Koster Persilakan Jika Digugat

Selain itu pemuda asal NTT tersebut saat mencari rezeki ikut juga menjaga ketertiban dan keamanan Bali. “Kapolsek (Adnyana) juga perintahkan agar tidak melakukan minum-minuman keras lagi terutama di tempat umum. Termasuk saat kembali ke tempat kerja supaya tidak membuat masalah kembali,” ujarnya.

Untuk pemuda Banjar Basang Tamiang diimbau tidak sembarang memukul kulkul bulus. Usai menandatangani surat pernyataan, kedua belah pihak pulang.
Seperti diberitakan, keributan terjadi di depan Balai Banjar Basang Tamiang, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (10/2) malam.

Baca juga:  Permenaker Atur Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT Diterbitkan

Keributan itu dipicu pria asal NTT, Karlogius Taga (21) menantang berkelahi warga yang sedang membersihkan atribut partai politik. Hal tersebut memicu pembunyian kulkul bulus (bunyi kentongan tanda bahaya). Empat warga NTT, Karlogius Taga, Hermanus Mala (25), Thomas Akuino Savio Romang (22) dan Salesius Jemiun alias Charles (25), langsung diamankan ke Polsek Mengwi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN