NEGARA, BALIPOST.com – Kendati sudah masuk masa tenang, Minggu (11/2), sejumlah Alat Peraga Kampanye masih terpasang. APK yang masih terpasang tersebut, akhirnya diturunkan oleh petugas gabungan pada sore hari.
Tim gabungan yang melibatkan pengawas, penyelenggara tingkat desa dan TPS serta Satpol PP serta pengamanan dari Babinkamtibmas dan Babinsa menyisir seluruh wilayah desa/kelurahan masing-masing untuk penertiban. Sesuai dengan aturan pada H-3 pemungutan suara, merupakan akhir kampanye dan masuk masa tenang. Sehingga seluruh atribut parpol, caleg dan capres yang dipasang selama kampanye harus bersih.
Sebelumnya, Bawaslu Jembrana juga telah melayangkan surat untuk KPU dan untuk diteruskan ke parpol terkait penurunan APK masuk masa tenang ini. Bawaslu juga telah meminta Panwas Kecamatan yang tersebar di masing-masing Kecamatan untuk melakukan pendataan hingga ke tingkat desa/kelurahan APK yang dinilai melanggar. Sesuai aturan, seluruh APK baik itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun DPR dan DPD harus sudah bersih sebelum masa tenang atau tiga hari sebelum pencoblosan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, mengatakan KPU merupakan leading sektor terkait penertiban APK di masa tenang. Meskipun demikian, KPU dan Bawaslu serta Satpol PP secara bersama-sama, akan ikut melakukan pembersihan APK ini hingga ke tingkat desa. “Kita kerahkan termasuk pengawas TPS untuk bersama-sama secara serentak melakukan penertiban APK di masa tenang,” katanya belum lama ini. (Surya Dharma/balipost)