Presiden Joko Widodo. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilakukan Presiden Joko Widodo dengan meneken peraturan presiden (perpres).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (13/2), Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.

Baca juga:  Jika Alami Gejala Ini, Segera Lakukan Tes COVID-19

Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Pertimbangan diterbitkannya perpres itu yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Presiden Dapat Menunjuk Langsung Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

 

BAGIKAN