Petugas sedang memasang contoh surat suara Pemilu 2024 di salah satu TPS di Denpasar pada Selasa (13/2). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan Rabu (14/2). Persiapan untuk pelaksanaan pencoblosan sudah rampung 100 persen, baik logistik maupun SDM, pada Selasa (13/2).

Bagi warga yang belum mendapatkan Form C (surat pemberitahuan untuk melakukan pencoblosan), tetap bisa mencoblos.

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraini yang ditemui disela-sela pemusnahan surat suara rusak mengungkapkan, syarat tetap bisa mencoblos jika tak mendapatkan form c adalah sudah memiliki KTP elektronik.

Baca juga:  Nataru, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Meningkat 20 Persen

“Mereka yang tidak mendapat surat pemberitahuan (form C) bisa datang langsung ke TPS,” ujarnya.

Ia pun mengatakan warga bisa menyerahkan KTP elektronik ke Ketua KPPS untuk melakukan pengecekan dalam aplikasi cek DPT online, apakah sudah terdaftar di DPT atau belum.  Bila terdaftar di TPS lain, maka warga tersebut akan diarahkan ke TPS dimana mereka terdaftar.

Namun, bila warga tersebut belum terdaftar dalam DPT, warga bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dimana alat KTP bersangkutan. Hanya saja, mereka bisa memilih pada jam 12 sampai pukul 13.00 WITA, sepanjang masih tersedia surat suara.

Baca juga:  Izin Kedaluwarsa dan Tunggakan Pajak Rp 10 M, Pembekuan Operasional Sky Garden Masih Berlaku

Sementara itu, hingga penutupan masa pindah memilih, jumlah pemilih yang masuk ke Denpasar mencapai 7.061 orang. Sedangkan pemilih keluar sebanyak 4.114 orang. Mereka ini tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *