NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah kafe di Delodberawah nampaknya tak menggubris peringatan yang dilayangkan Kecamatan setempat. Pasalnya hampir sebagian besar kafe masih beroperasi hingga dinihari menjual minuman beralkohol (mikol).
Padahal pada awal Februari, Kecamatan telah melayangan surat peringatan (SP) II terkait ketidaksesuaian izin yang dikeluarkan Kecamatan. Kafe-kafe ini tercatat mengantongi Izin Usaha Kecil Menengah (IUMK), namun faktanya dari pengawasan menjual mikol dan tak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Belakangan juga ditemukan bahwa hampir seluruh kafe beroperasi. Tidak seperti saat awal desakan penutupan oleh warga Delodberawah akhir tahun lalu. Saat itu, dari sekitar 22 kafe yang mengantongi IUMK diantaranya banyak yang tutup.
Beberapa bulan tutup setelah peringatan pertama pada bulan Desember lalu, kafe yang sempat tutup kembali beroperasi hingga larut malam. Terkait hal ini, Camat Mendoyo I Gede Sujana, Selasa (27/2), membenarkan pada awal Februari ini sudah melayangkan SP II kepada pengelola kafe. Dari pengawasan yang dilakukan terkait IUMK, didapatkan seluruh kafe tersebut masih menjual mikol jenis bir.
Padahal sebelumnya, tepatnya Desember 2017, Kecamatan sudah melayangkan surat peringatan pertama dengan permasalahan yang sama. Usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan IUMK yang dikeluarkan Kecamatan.
Sesuai prosedur, Kecamatan akan melayangkan SP III apabila dalam pengawasan nanti kembali ditemukan pelanggaran yang sama. Baru selanjutnya akan ditempuh upaya tindakan.
Namun, menurut Camat, bukan dengan menutup paksa. Melainkan melalui proses yang telah ditentukan diantaranya pencabutan izin bila tidak seusai dengan izin yang ada. (Surya Dharma/balipost)