Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai menangkap tiga orang asal Jawa Timur berinisial AK (43) berprofesi ojek online (ojol), FA (20) dan AS (20) kerja sebagai ojek konvensional di wilayah Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Uluwatu, Kelan, Badung dan hendak pesta sabu-sabu (SS).

Terkait pengungkapan kasus ini, PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, seizin Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, Kamis (15/2) menjelaskan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan keterlibatan pelaku dalam kasus narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban, Kuta. “Setelah melakukan pengintaian, terlihat tersangka AK mengendarai sepeda motor bolak-balik TKP,” ujar Ipda Darsana.

Baca juga:  Masuki Libur Nataru, Polsek Ubud Gelar Operasi Penertiban Parkir Liar

Saat diamankan, AK mengaku hendak mengambil paket SS yang sudah dipesannya dari seseorang. Selanjutnya AK disuruh mencari paket tersebut dan akhirnya berhasil menemukan barang terlarang tersebut di bawah potongan bata merah. Barang bukti yang diamankan satu paket SS berat 0,46 gram brutto atau 0,36 gram netto dan satu buah rangkaian bong.

“Paket narkotika tersebut dimasukkan ke tabung bening putih bening,” tegasnya.

Baca juga:  Beraksi di 2 Kabupaten, Residivis Curanmor Ditembak

Menurut Darsana, saat diperiksa tersangka AK mengakui barang itu miliknya dibeli Rp 600 ribu. AK mengaku patungan FA dan AS masing-masing urunan Rp 200 ribu.

SS itu rencananya akan dipakai bersama-sama di tempat tinggal AK Jalan Nusantara, Tuban, Kuta. Mendengar pengakuan AK tersebut, AK melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya dan ditemukan lagi barang bukti bong di kamar mandi. Selanjutnya petugas menangkap FA dan AS yang bekerja sebagai buruh proyek serta ojek konvensional ini.

Baca juga:  Ratusan Perkara Ditangani PN Gianyar, Ini Kasus Menonjol di 2020

“Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 14 Februari 2024 dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *