Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengeroyokan salah sasaran berujung tewasnya pemuda asal Buleleng, Adi Putra Krismawan memasuki persidangan. Salah satu terdakwa anak berinisial Alf (17) asal Jember, Jawa Timur dituntut 10 tahun penjara.

Alf merupakan salah satu terdakwa dari enam orang yang kini harus menjalani persidangan setelah menewaskan Adi dalam peristiwa pengeroyokan di Jalan Raya Sempidi-Dalung Banjar Uma Gunung, Mengwi, Badung, Selasa (16/1).

Menurut JPU Imam Ramdhoni usai sidang di PN Denpasar, terdakwa anak dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni tentang kasus pembunuhan berencana. “Karena berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan terungkap di persidangan, terungkap bahwa terdakwa sudah merencanakan dan mempersiapkan pembunuhan ini dengan berkumpul dan berencana melakukan pembunuhan terhadap anggota kera sakti. Mereka sudah mempersiapkan pisau, balik kayu dan lainnya seperti rantai,” jelas Ramdhoni.

Baca juga:  MUDP Bali Ingatkan Saber Pungli Jangan Sampai Salah Sasaran

Lanjut dia, korban dalam kasus ini adalah Adhi Putra Krismawan asal Buleleng ditusuk di bagian dada hingga meninggal dunia. Hal yang memberatkan, kata jaksa dari Kejari Badung bahwa selain aksi terdakwa dan kawannya menyebabkan korban meninggal dunia, juga membuat syok keluarga korban terutama sang ibu.

Dalam kasus ini, tidak hanya Alf namun ada lima pelaku lain yang berkasnya belum rampung yang semuanya sudah dewasa.

Baca juga:  Pembunuh Dominggus Dapa Dituntut 12 Tahun Penjara

Alf melakukan aksinya bersama Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto alias Uta. Aksi terdakwa dilakukan pada
16 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 WITA di Jalan Raya Sempidi-Dalung Banjar Uma Gunung, Mengwi, Badung.

Terdakwa bersama-sama rekannya dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan perencanaan terhadap anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) karena berniat membalas dendam dikarenakan tiga orang anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) di Sidoarjo telah dibunuh oleh anggota IKSPI dan sampai sekarang belum juga tertangkap.

Baca juga:  Sekolah Diberi Kewenangan Tentukan Kapasitas Siswa PTM

Namun terdakwa salah sasaran dan mengakibatkan korban Adhi Putra Krismawan meninggal dunia. Pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan, Roni menusuk dada korban sebanyak dua kali menggunakan pisau, Bima menendang dan memukul badan korban, Oksa memukul tubuh korban dan Pujianto memukul kepala korban menggunakan tangan dan sebuah buah pot. Korban pun tewas di tempat dan aksi pelaku viral di media sosial. (Miasa/balipost)

BAGIKAN