Johan Budi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan Presiden Jokowi akhirnya menandatangani kembali Keputusan Presiden (Keppres) terkait Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 untuk keduakalinya.

Hal ini disebabkan Komisi VI DPR selaku komisi terkait belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan 18 calon anggota KPPU yang sudah diajukan pemerintah. “Presiden menghimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper tes dalam masa sidang 5 Maret sampai dengan 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru,” kata Johan Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/2).

Baca juga:  Buyers Oman Membludak, Alam Bawah Laut Indonesia Idola Baru Timteng

Johan Budi menjelaskan Keppres terkait Perpanjangan Masa Jabatan anggota KPPU periode 2012-2017 yang seharusnya sudah sudah berakhir per 27 Desember 2017 lalu. Penegasan disampaikan menjawab isu pembubaran KPPU karena masa jabatan anggotanya yang sudah habis. “Perlu disampaikan bahwa Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk dua bulan (27 Februari 2018 sampai 27 April 2018),” kata mantan Juru Bicara KPK dan Wakil Ketua KPK ini.

Baca juga:  Revisi PKPU No. 3/2017 Disepakati, Ini Salah Satu Poinnya

Johan Budi menegaskan, Keppres perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan yang kedua kalinya diterbitkan oleh pemerintah. “Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017. Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017,” kata Johan.

Johan mengatakan, Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. Akan tetapi, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan.

Baca juga:  Komisi VIII DPR Setuju Anggaran Bimas Hindu Sebesar Rp 809 Milyar

Sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Dan kemudian dkeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.(Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *