DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah Kapal pesiar Equanimity George Town disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (28/2). Kapal tersebut disita karena diburu FBI dan diduga merupakan hasil pencucian uang dari kasus korupsi.
Menurut Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, kapal itu merupakan hasil dari kasus korupsi yang sebagian dibelanjakan membeli sebuah kapal pesiar. Saat ini Kapal Equanimity masih berada di perairan Benoa bersama seluruh kru kapal didampingi enam orang polisi.
Diperkirakan kapal pesiar itu bernilai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun. Penyitaan dilakukan atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Dikatakan Kombes Daniel, otoritas hukum Amerika Serikat mendeteksi kapal ini masuk perairan Indonesia sejak November 2017. Sejauh ini, masih dilakukan penyelidikan pemilik kapal dan yang menangani kapal tersebut selama di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan benda mencurigakan lainnya. (kmb/balipost)