I Wayan Semara Cipta. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung, menanggapi penundaan rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Bawaslu mengingatkan jajaran KPU jangan sampai ada keterlambatan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan, batas akhir rekapitulasi di tingkat Kecamatan hingga tanggal 2 Maret 2024. Terlebih Bali akan menghadapi hari raya Galungan dan Kuningan.

“Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan hari raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi,” ungkap Semara Cipta, Senin (19/2).

Baca juga:  Paspornya Ditemukan, Ini Identitas Wisatawan Terjatuh di Tanjung Mebulu

Pasca ditundanya perekapan hasil Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Bawaslu Badung telah menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 yang digelar KPU Badung.

“Rapat ini membahas hal-hal mendasar terkait perekapan menggunakan Sirekap-Web yang diduga sempat mengalami eror atau kesalahan pembacaan rekap model C-hasil,” ucapnya seraya menyebutkan, saat ini pihaknya tengah memantau setiap desa, apakah sudah diumumkan form Model C Hasil Salinan.

Baca juga:  KPU Gianyar Serahkan APK Pileg 2019

Menurut informasi, rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Badung mangkrak di tingkat kecamatan, menunggu perbaikan aplikasi Sirekap-Web. Selama itu pimpinan KPU Badung memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membenahi sistem pengamanan data mereka, dimulai dari meng-upload dokumentasi dengan tidak menggunakan wifi/jaringan internet sembarangan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, menegaskan bahwa pleno di tingkat kecamatan akan dilanjutkan setelah proses maintenance selesai dilakukan di pusat. “Kami akan melanjutkan pleno setelah dua hari, yaitu pada tanggal 20 Februari,” tambahnya.

Baca juga:  Main Pukul, Pemilik Warung Ditangkap

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan Imbauan Pasca Pungut Hitung dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Nomor: 434/PM.00.02/K.BA-01/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024, yang salah satunya memuat bahwa PPS wajib mengumumkan formulir Model C Hasil Salinan-PPWP, Model C Hasil Salinan-DPR, Model C Hasil Salinan-DPD, Model C Hasil Salinan-DPRD-Prov, dan Model C Hasil Salinan-DPRD-Kab/kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa. (Parwata/balipost)

BAGIKAN