Kasipidsus Kejari Badung, Barkah Dwi Hatmoko didampingi Kasiintel Gde Ancana, Rabu (22/11) saat memberikan keterangan soal perkembangan kasus rekrutmen pegawai Non ASN di Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Badung telah merampungkan penyidikan kasus perekrutan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badung dengan tersangka PS selaku ASN pada Dinas PMD Kabupaten Badung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan/atau pungli.

Sehingga berkas perkara tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap II le jaksa penuntut. “Sudah dilakukan tahap II. Sekarang tinggal merampungkan dakwaan saja untuk selanjutnya segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ucap Kasiintel Kejari Badung, Gde Ancana, Senin (19/2).

Namun demikian, pihaknya belum berani memastikan kapan berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar karena belakangan ini padat hari raya. “Yang jelas tinggal penyempurnaan dakwaan saja. Nanti setelah selesai dan pelimpahan kita rilis,” ucap Ancana.

Baca juga:  MA Batalkan Vonis Hakim Tipikor, Sang Putra Yoga Ajukan PK

Sebelumnya Kasipidsus Kejari Badung, Barkah Dwi Hatmoko didampingi Kasiintel Gde Ancana, beberapa waktu lalu menyebut hasil pemeriksaan tersangka PS, dia mangaku sudah berhasil mengangkat pegawai Non ASN di Badung dengan bayaran Rp 50 juta per orang. “Yang sudah diloloskan, seingat tersangka PS, sudah ada dua orang. Pegawai Non ASN dimasukan pada tahun 2020 dan bayar Rp 50 juta setiap orang. Di tahun 2021 juga ada, tarifnya bervariasi,” ucapnya.

Apakah rekrutmen pegawai Non ASN di Badung yang dilakukan PS melibatkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah)? Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan sampai saat ini belum ada mengarah yang melibatkan BKD. “Dari hasil pemeriksaan kami, untuk penerimaan pegawai Non ASN ini tidak melibatkan BKD. Jadi hanya sebatas dalam wilayah lingkup dinas terkait. Jadi kalau memang itu mau dimasukkan, misalkan tenaga pendidikan dia prosesnya hanya melalui dinas-dinas terkait tidak melalui BKD. Kecuali itu pegawai yang P3K yang sekarang sedang dilaksanakan memang itu proses penerimaan ASN melalui BKD. Namun yang diterapkan pada pegawai honorer, tidak,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus BPD Bali, Keterangan Saksi Masih Didalami

Dikatakan, penyidik menemukan bahwa pada tahun 2021 ada oknum dari ASN Kabupaten Bandung yang berdinas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan perantaraan penerimaan pegawai Non ASN.

Di tahun 2021 tersebut, ada beberapa calon pegawai yang memang rencananya akan dimasukkan menjadi pegawai Non ASN. Setidaknya penyidik kejaksaan mendapatkan informasi ada enam orang yang hendak dimasukkan.

Dari enam orang, empat di antaranya yang intens komunikasi dengan tersangka PS. Sebanyak empat orang itu sudah menyerahkan uang dengna nilai total sekitar Rp680 juta.

Baca juga:  Edukasi Pentingnya Pakai Helm, Astra Motor Bali Ajak Siswa Untuk #Cari_Aman Selamat Di Jalan

Namun seiring perjalanan, ada beberapa permintaan calon ASN yang tidak dipenuhi oleh tersangka PS. Inilah ikhwalnya, karena tidak dipenuhi, dari empat orang calon pegawai Non ASN, satu orang di antaranya melapor ke kejaksaan. Atas laporan itu, PS oknum pegawai PMD dijadikan tersangka dan ditahan di LP Kerobokan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *