Puluhan pelaku judi online saat disidang di PN Denpasar. (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 31 orang terdakwa judi online yang digerebek Mabes Polri di Hawaii Bali Villas, Jl. Tukad Balian No.899X, Denpasar Selatan dan Big Room dan OYO 1684 Marina Suite Apartment Bali, Jalan Tukad Balian No.191, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, sudah dituntut pidana penjara selama setahun.

Namun sejumlah terdakwa merasa tuntutan tersebut berat, sehingga, lima orang, Selasa (20/2) mengajukan pledoi di PN Denpasar.

Dalam pleidoinya, terdakwa Ivan Janata, Ade, Erwin, Zehan dan lan, melalui kuasa hukumnya, Yus Dharman, I Putu Asmara Putra dkk., minta dibebaskan dari tuntutan JPU karena mereka adalah korban jebakan dari bandar yang dipekerjakan sebagai telemarketing judi online.

Baca juga:  Kurangi Polusi Laut, Ratusan Pemengaruh Hadiri Bali Ocean Days

Dijelaskan di depan persidangan, dua tahun lalu Ivan dihubungi Kurniawan di Jakarta dan terdakwa ditawari pekerjaan sebagai leader/supervisor game online, Axie, Farmville, plant vs undead, Sera 77, aplikasi MT5, online trading forex, index saham Hang- Seng, Gold, dan transaksi Derivatives. Ivan menyanggupi dan merekrut Ade, Erwin, Zehan dan lan. Mereka kemudian diberi tiket dan uang tunai untuk berangkat ke Bali. Sesampai di Bali mereka menuju tempat yang disediakan sebelumnya oleh kurniawan yaitu di Hawai Resort.

Baca juga:  Mendagri Resmi Buka PKB XLIV, Ribuan Warga Padati Niti Mandala Renon

Selang beberapa hari di Bali, mereka menyadari bahwa pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan kenyataanya. Ternyata pekerjaannya adalah telemarketing judi online. “Ada keinginan berhenti bekerja dan pulang ke Jakarta, namun terkendala dengan biaya. Dengan terpaksa sambil menunggu gaji dibayarkan mereka tetap melakukan broadcast yang salah satu konten nya adalah aplikasi judi online,” ucap Yus Dharman.

Lanjut dia, ada perjanjian yakni Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sudah ditandatangani oleh Ivan dan Kurniawan. Dengan adanya perjanjian ini, Ivan dkk tetap bekerja.

Baca juga:  Pembuang Bayi Pingsan Dengar Tuntutan 10 Tahun Penjara

Namun apes, Agustus 2023 Ivan dkk yang sedang tidur ditangkap oleh Polisi Siber dari Mabes Polri. “Berdasarkan fakta, kami tim penasihat hukum terdakwa menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi yang menjerat Ivan Janata adalah jebakan yang dilakukan oleh pihak pertama sebagai pemberi pekerjaan yaitu Kurniawan, karena pekerjaan yang di lapangan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT yang ditanda tangani kedua pihak. Terdakwa Ivan Janata dibohongi oleh pihak pertama,” ucap Yus Dharman, I Putu Asmara Putra. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *