I Ketut Tapa. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kepala Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tangkup, I Ketut Tapa (55) meninggal dunia, di RSUD Klungkung, Senin (5/2) lalu. Tapa meninggal dunia karena menderita penyakit komplikasi, yakni maag, infeksi paru-paru, serta otak.

Ketua PPS Desa Tangkup I Kadek Oka Ariana, Selasa (20/2) menuturkan, Tapa memang sudah sejak lama menderita sakit dan memang sering berobat ke rumah sakit. Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat menjalani perawatan jalan.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Tinjau Pembangunan Jalan Penghubung Banjar Adat Uma Sari Kangin - Jalan Uma Cetra Kangin

Akan tetapi, pada Senin (5/2), sakitnya kembali kambuh bahkan perutnya sampai membesar. Atas kondisi itu, Tapa langsung dilarikan ke RSUD Klungkung. “Namun, setelah sempat menjalani perawatan, akhirnya nyawanya tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.

Oka Ariana mengatakan saat almarhum mengeluh sakit, pekerjaannya di sekretariat belum terlalu banyak. Sebab, logistik Pemilu belum sampai di desa. “Beliau merupakan senior dan sudah berpengalaman, karena setiap ada Pemilu beliau selalu jadi kepala sekretariat PPS,” katanya.

Baca juga:  Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Baik, Pj Gubernur Inisiasi Rapat dengan Forkompimda Bali

Hal senada juga dikatakan Perbekel Desa Tangkup, I Gede Sukardinata. Menurutnya, almarhum merupakan sosok yang baik dan sangat bertanggung jawab ketika diberikan tugas.

Selain sebagai kepala sekretariat PPS, Tapa juga sebagai menjabat kepala urusan (Kaur) Keuangan di Kantor Desa Tangkup. “Kami merasakan kehilangan, karena beliau merupakan staf yang paling kami andalkan dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan pihaknya akan segera memberikan santunan sesuai dengan peraturan yang ada. “Kami baru kemarin menerima laporan terkait itu, saat ini kami sedang proses pengajuan santunannya sebesar Rp 46 juta, Rp 36 juta untuk santunan kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman,” ujar Budiasa. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Usai Pemilu 2024, Polres Tabanan Tempelkan Pesan Damai
BAGIKAN