Kontruksi
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Karangasem bakal melakukan pendataan terhadap Tenaga Kerja Asing (KTA) yang bekerja di Gumi Lahar itu. Sebab, dari ratusan TKA yang diduga bekerja di sana, baru 72 orang yang terdata.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem, Nyoman Suadnya mengatakan, dari sebanyak 72 orang TKA yang sudah terdata, sekitar 38 orang telah menetap di Karangasem. Sedangkan sisanya kerja lintas Kabupaten dan lintas Provinsi.

Baca juga:  Ketiadaan Blanko Kerap Hambat Pelayanan KTP

“Jumlah TKA di Karangasem yang terdata masih sedikit sekali. Padahal jumlah hotel, dan perusahaan snorkeling di Karangasem lumayan banyak. Untuk itu kita kembali bakal melakukan pendataan, sehingga kita tahu secara detail berapa TKA yang sejatinya bekerja di di Karangasem,” kata Suadnya.

Suadnya menduga sejumlah perusahaan yang ada di Karangasem telah mepekerjakan TKA secara sembunyi-sembunyi alias ilegal. Mereka mengambil langkah tersebut untuk menghindari biaya izin mempekerjakn tenaga asing. “Banyak perusahaan yang kucing – kucingan untuk menghindari izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Kondisi ini sangat merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem dari sisi pendapatan. Karena untuk biaya perpajangan IMTA lumayan besar, mencapai Rp 22 juta,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Diselidiki, Peretas Brasil Bobol Data Pribadi Polri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *