Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa. (BP/may)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Cakupan kepesertaan perlindungan tenaga kerja di Karangasem yang aktif hingga saat ini mencapai 59,30 persen untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dan bukan PPU 9,32 persen. Banyak tenaga kerja rentan yang belum terlindungi jaminan ketenagakerjaan, terutama pekerja Galian C. Demikian disampaikan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Senin (19/2), di Denpasar.

Ia mengatakan melihat tingginya angka pekerja galian C yang belum terlindungi, pihaknya menyasar perusahaan agar para tenaga kerja dengan risiko keselamatan dan kesehatan tinggi itu bisa tercover BPJamsostek. “Kita juga akan menyasar pengusaha lewat klinik keliling industrial ketenagakerjaan terutama pengusaha galian C,” jelasnta.

Baca juga:  Masa Pemeliharaan Berakhir, Pemkot Belum Bisa Kelola Pelabuhan Sanur

Ia mengungkapkan kepesertaan di Karangasem yang aktif hingga saat ini mencapai 59,30 persen untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dan bukan PPU 9,32 persen. Untuk jumlah PPU sebanyak 64 ribu lebih dan non PPU sekitar 17 ribu. “Kami ke depan juga ingin menyasar para petani, terutama petani miskin, lansia, pemangku yang melakukan kegiatan secara sukarela dan sosial, bahkan 24 jam tapi tidak mendapat perlindungan,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Hari, Karangasem Tambah 15 Kasus Baru Covid-19

Menurutnya cakupan kepesertaan jaminan ketenagakerjaan meningkat signifikan di 2023. Peningkatannya 58 persen untuk PPU dan 74 persen untuk non PPU. Rata-rata kenaikan 63 persen.

Di 2023, Karangasem juga mendapat penyaluran pencairan santunan sebesar Rp88 miliar dengan total 5.000 peserta, baik yang meninggal maupun peserta yang anaknya akan sekolah serta lansia. Angka tersebut meningkat dari 2022 yang mencapai Rp 51 mliar.

Baca juga:  Wabup Artha Dipa Ikuti Melasti di Pantai Watu Pecak Lumajang

Artha Dipa mengatakan, persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatiannya, terutama lansia. Karena banyak lansia yang ditinggal bekerja anaknya sehingga tidak ada yang mengurus. Ia berharap, kepesertaan pada jaminan ketenagakerjaan dapat menjadi titik ungkit maksimum kepada pemerintah. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN