Putra Sastra berpelukan usai divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain membebaskan mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU., dalam sidang terpisah, majelis hakim Tipikor yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Nelson dan Gede Putra Astawa, Kamis (22/2) juga membebaskan Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., dari Unit Sumber Daya Informasi (USDI).

Majelis hakim menjelaskan bawa terdakwa Putra Sastra tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa dari Kejati Bali.

Baca juga:  Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Atas vonis itu, terdakwa terlihat sumringah bahkan keluarganya yang memberi support tak kuasa menahan tangis haru. Tepuk tangan pun gemuruh usai majelis hakim mengetok palu, dan menyatakan terdakwa Putra Sastra tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

Sebelumnya, oleh JPU Sefran Haryadi, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Kadek Teguh dkk., menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa dan Kepala. USDI itu dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Baca juga:  Kolaborasi Swasta Indonesia-Jepang Gandeng Unud Riset Pengembangan PLTS Atap

Putra dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan Yusnantara dan Budiartawa dituntut masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *