Imigrasi mendeportasi WNA yang diketahui menjadi instruktur yoga ilegal di Karangasem. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Ceko dan Argentina. Keduanya didepak dari Indonesia, lantaran menjadi guru yoga ilegal di wilayah Kabupaten Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pada Jumat (23/2) mengatakan dua WNA yang dideportasi yakni seorang perempuan berinisial DP, 33 tahun asal Ceko dan laki-laki berinisial AV, 33 tahun asal Argentina. DP telah terlebih dahulu di deportasi dengan menggunakan penerbangan internasional melalui Bandara Internasional I Gustu Ngurah Rai Denpasar, pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca juga:  Tunjukkan Perbatasan sebagai Wajah Terbaik Indonesia

“Untuk DP sudah di mdeportasi kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Untuk VA akan dilakukan pendeportasian pada 29 Februari 2024. Sambil menunggu pendeportasian, untuk sementara yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja,” ujarnya.

Setiawan menyebut, kedua WNA tersebut diamankan usai pihak imigrasi melakukan penelusuran di wilayah Kabupaten Karangasem pada 20 Februari 2024. Dimana, kedua WNA tersebut disinyalir akan menjadi instruktur yoga ilegal di wilayah setempat dengan menggunakan Visa On arrival (VOA), yang biasa digunakan untuk kunjungan wisata.

Baca juga:  Dipantau, Karyawan dan Hotel Tempat Menginap WNA Meninggal COVID-19

Bahkan, disebut kedua WNA itu telah dengan gencar mempromosikan kegiatannya tersebut melalui media sosial. “Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak,” kata dia.

Kedua WNA itu, disebut telah melanggar ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana dalam pasal itu, disebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Pertemuan dengan Direksi Timbulkan Kekecewaan Baru, Pekerja di Bandara Ngurah Rai Ancam Mogok Mulai 15 Juli

Selain itu deportasi, imigrasi juga memasukan kedua WNA berinisial DP, 33 tahun asal Negara Ceko dan laki-laki berinisial AV, 33 tahun asal Negara Argentina tersebut dalam daftar cekal. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *