GIANYAR, BALIPOST.com – Kalangan DPRD Gianyar dilarang mengikuti kampanye tanpa mengajukan permohonan cuti ke Panwaslu dan KPU Gianyar. Bahkan dua minggu massa kampanye berlangsung, hingga kini baru 6 anggota DPRD yang surat cutinya sampai ke Panwaslu Gianyar. Sementara Ketua dan Wakil DPRD dilarangan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk ikut berkampanye.
Ketua Panwaslu Gianyar I Wayan Hartawan Kamis (1/3) menegaskan bahwa setiap anggota DPRD Kabupaten Gianyar dilarang mengikuti kampanye, tanpa mengajukan surat cuti sebelumnya. “ Kita ingatkan jangan ada anggota dewan ikut kampanye tanpa mengajukan cuti, kalau nanti ada akan segera kita tegur dan yang bersangkutan dilarang mengikuti kampanye,“ katanya.
Dikatakan surat cuti harus diajukan 3 hari sebelumnya, dengan menyertakan tembusan ke Panwaslu dan KPU Gianyar. Selain itu anggota dewan yang cuti harus mendapat persetujuan dari Ketua DPRD. “ Sementara bila Ketua DPRD yang cuti harus mendapat ijin dari ketua fraksi, karena walau Ketua dewan kan tetap dia anggota partai, “ jelasnya.
Disinggung sudah berapa anggota DPRD yang mengajukan surat cuti, Hartawan mengatakan semenjak dimulainya massa kampanye pada 15 Februari hingga saat ini baru ada sekitar 6 anggota DPRD yang mengajukan cuti ke Panwaslu Gianyar. “Ya memang baru segitu yang mengajukan, itu semua anggota dewan dari paslon Bupati Gianyar nomor urut 2,“ ungkapnya.
Ia juga mengakui adanya sejumlah anggota DPRD Gianyar yang mengikuti kampanye tanpa mengajukan surat cuti. Melihat kondisi ini Hartawan pun kembali mengingatkan kalangan DPRD untuk mengajukan surat cuti sebelum ikut kampanye pada pertemuan di Gedung Dewan, Kamis kemarin. Melihat kondisi ini berarti tidak setiap kampanye anggota dewanitu bisa ikut. “Itu kan ada jadwal kegiatan kampanye masing-masing paslon, yang mana mau diikuti, massa semua mau diikuti kan tidak mungkin,“ katanya.
Selain itu Hartawan juga menekankan bahwa Ketua dan Wakil DPRD Gianyar dilarang menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas untuk kegiatan kampanye. “ Yang dapat mobil dinas kan hanya Ketua dan Wakil DPRD, itu tidak boleh digunakan untuk kampanye karena marupakan fasilitas negara, bila digunakan akan dikenakan sanksi,“ tegasnya. (manik astajaya/balipost)