Petugas menyambut wisatawan asing yang tiba saat dimulainya penerapan pungutan bagi wisatawan asing di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (14/2/2024). Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pungutan yang digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu per orang bagi wisatawan asing yang tiba di Bali mulai 14 Februari 2024. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan wisatawan asing (PWA) atau Tourist Levy sudah diterapkan sejak 14 Februari 2024. Hingga 23 Februari, total sebanyak Rp12,5 miliar retribusi telah dikumpulkan.

Meskipun demikian, pelaksanaan PWA sebesar Rp150 ribu ini masih belum sempurna. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan sosialisasi pelaksanaanya terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Sosialisasi dilakukan untuk mendapat masukan, kritik, dan saran tentang sistem pemungutan Tourist Levy ini.

Apalagi, pada 24 Februari 2024 ini akan ada kapal pesiar pertama yang sandar di Bali sejak penerapan sistem PWA ini. Untuk masalah pemungutan di kapal pesiar, birokrat asal Pemaron itu pun mengatakan akan bekerja sama dengan agen kapal, agar bisa dipungut langsung di atas kapal. “Jadi wisatawan pas turun langsung menuju destinasi wisata,” kata Sekda Dewa Indra, Kamis (22/2).

Baca juga:  Hari Kereta Api Nasional, Simak Sejarah dan Perkembangannya

Mengenai end point, Sekda Dewa Indra menegaskan tugas mereka bukan memungut tourist levy, melainkan hanya untuk mengedukasi wisatawan membayar PWA serta bagaimana tata cara pembayarannya. “Wisatawan tetap membayar menggunakan aplikasi Love Bali, serta meyakinkan para wisatawan jika aplikasi ini sangat aman dan tidak akan disalahgunakan,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan PWA ini, diharapkan para duta besar hingga konsul jenderal negara sahabat yang ada di Indonesia bisa memberikan masukan yang komprehensif tentang sistem pemungutan PWA ini. Berbagai masukan sangat diperlukan, sehingga ke depan sistem pemungutan ini bsia berjalan lebih baik lagi.

Baca juga:  Ini, Pengakuan Pemosting Kasus Begal Hoax

Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Simon D.I. Soekarno mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung program ini serta terus menyebarluaskan ke negara-negara sahabat. Adapun beberapa kriteria yang mendapatkan pengecualian atau exemption bagi warga asing untuk PWA ini seperti pemegang visa diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, pemegang visa reunifikasi keluarga, visa pelajar, hingga golden visa.

“Agar dapat exemption, mereka harus mengajukan lima hari sebelum tiba di Bali melalui sistem Love Bali,” ungkapnya.

Baca juga:  Ombak Tinggi Terjang Pesisir Jembrana

Simon menyebut PWA ini tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan asing ke Bali. “Saya mendapat info kemarin teman saya susah mendapat tiket pesawat ke Bali karena penerbangan penuh. Jadi pungutan ini tidak akan mengurangi keinginan wisatawan berkunjung ke Bali,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *