DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan orang, persisnya ada 21 orang WNA dan warga blasteran mengikuti sidang pewarganegaraan menjadi WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Sidang berlangsung, Jumat (23/2).
Dalam rilis Kemenkumham Bali, Minggu (25/2), dijelaskan terdapat tiga WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. Pemohon WNA pertama bernama Antonio Camaiani, yang bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Italia. Selain itu ada Laia Gil Coca serta Ricard Andreu Martinez yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Spanyol.
Sisanya 18 orang merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terdiri dari perkawinan campuran antara Indonesia-Jepang sebanyak 16 orang, Indonesia-Swiss satu orang serta Indonesia-Inggris satu orang.
Dalam sidang tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti bersama Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan di antaranya pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan lriminal. Mereka mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik.
Selain itu, pemohon juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan ditanyakan latar belakang penyebab timbul keinginanya untuk menjadi seorang WNI. Sebagian besar pemohon menjawab timbulnya keinginan menjadi seorang WNI disebabkan oleh rasa nyaman untuk tinggal di Indonesia khusunya di Bali karena Bali memiliki budaya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemuai di tempat lain.
Masyarakatnya yang ramah serta murah senyum juga menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya rasa nyaman untuk tinggal di Bali. Secara formil 21 WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. (Miasa/balipost)