Pengerjaan proyek di DPRD Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Proyek ini termasuk dalam salah satu pengerjaannya yang mengalami keterlambatan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama 2017 lalu, sejumlah proyek fisik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar. Paling banyak dimiliki Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, dari sejumlah proyek yang digarap, tidak semuanya berjalan mulus. Ada sejumlah proyek yang penyelesaiannya molor dan juga ada yang kualitasnya rendah.

Meminimalisir kondisi serupa pada 2018 ini, jajaran Komisi III DPRD Denpasar meminta kepada PUPR untuk lebih selektif memilih rekanan. Bahkan, bila kinerjanya sudah buruk, maka diharapkan PUPR melakukan blacklist rekanan yang tidak menunjukkan kinerja baik. “Blacklist saja rekanan yang hasil kerjanya tidak bagus,” ujar Ketua Komisi III DPRD Denpasar Eko Supriadi, Kamis (1/3).

Baca juga:  Terkendala Ombak Besar, Proyek Senderan Tunggu Air Surut

Eko Supriadi mengatakan, dalam rapat kerja jajaran Komisi III dengan PUPR pihaknya sudah menyampaikan agar OPD bersangkutan bisa menjatuhkan sanksi terhadap rekanan yang kurang baik. Karena selama 2017 lalu, ada beberapa proyek yang penyelesaiannya molor. Seperti yang terjadi di gedung dewan, balai budaya, RS Wangaya, serta bangunan gedung di Polresta.

Selain molor, kata Eko, hasil akhir penggarapan proyek juga ada yang tidak baik. Seperti di gedung dewan. Proyek penambahan fasilitas gedung dewan ini banyak yang kurang baik dalam finishingnya. Hal ini terlihat dari masih adanya pemasangan kusen, lis, serta handle pintu yang sudah rusak. Bahkan, beberapa plafon belum tertutup penuh.

Baca juga:  Pengurus Kadin Denpasar Masa Bakti 2020-2025 Dilantik

Eko Supariadi menilai pekerjaan yang dilakukan rekanan hasilnya tidak maksimal. Selain terlambat, hasil akhirnya tidak mencerminkan apa yang direncanakan sebelumnya. “Saya kira ini banyak yang menjadi catatan bagi rekanan, karena beberapa jenis pekerjaan kurang baik,” ujar Eko.

Terhadap semua usulan dari Komisi III, Sekretaris Dinas PUPR I Made Widiyasa yang dikonfirmasi menyatakan apa yang menjadi usulan dewan, bisa dilakukan. Termasuk bila ingin melakukan blacklist rekanan yang hasil kerjanya tidak baik. Hanya, prosesnya harus melalui Inspektorat Daerah. “Bisa dilakukan dengan proses melalui Inspektorat,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Dampingi Menhub Tinjau Proyek Pelabuhan Sanur, Operasional Ditarget Mulai September
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *