Pelaku jambret, I Made Sumerta alias Liong kini ditahan di Mako Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat hendak sembahyang hari raya Galungan di depan rumahnya, kalung Ni Made Wardani (68) dijambret oleh residivis, I Made Sumerta alias Liong (49) di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (28/2). Namun warga yang melihat kejadian itu langsung menendang pelaku hingga jatuh dari motor dan selanjutnya dihajar massa.

Sebelum beraksi di TKP, ternyata pelaku melancarkan aksinya di Jalan Tegal Wangi, Sesetan dan berhasil menjambret HP. Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari menjelaskan, saat kalungnya dijambret oleh pelaku, korban langsung teriak jambret.

Baca juga:  WNA Dijambret Keduluan Viral dari Laporan Korban, Polisi Ngaku Kesulitan Identifikasi Pelaku

Sedangkan pelaku berusaha kabur. Mendengar teriakan korban tersebut, seorang warga menghadang lalu menendang sepeda motor pelaku hingga jatuh. Massa langsung menghajar pelaku hingga babak belur.

Beberapa menit kemudian datang anggota Polsek Densel dan mengamankan pelaku. “Pelaku jambret sudah kami amankan. Masih pendalaman kasus ini ternyata pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan. Terakhir pelaku beraksi di Denpasar Barat dalam kasus yang sama. Pelaku baru beberapa hari ini keluar dari penjara,” tegas Kompol Kalpika.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Polsek Kuta Buru Penjahat Jalanan

Modusnya, menurut mantan Kapolsek Dawan, Klungkung ini, awalnya pelaku mengintai korban. Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya. “Pelaku sempat diamuk massa. Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti satu kalung emas dan liontin, satu unit sepeda motor DK 6183 PM yang dipakai saat beraksi dan HP hasil jambret di Jalan Tegal Wangi, Sesetan. “Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Kalpika. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Terlibat Misi PBB, Anggota Polda Bali Raih Penghargaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *