Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/2/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 terkait Publisher Rights adalah karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (5/3).

Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, disebutkan bahwa komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Baca juga:  Ini, 3 Hal Penting Bangun Industri Pariwisata Berkelanjutan

Ninik menjelaskan, secara argumentasi filosofis dan normatif, komite tersebut memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga akan timbul konflik kepentingan jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.

“Jika yang memediasi adalah yang beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya.

Baca juga:  Bareskrim Ungkap Kejahatan Perjudian dan Pornografi

Oleh karena itu, kata dia, nantinya kepentingan tersebut diwakili oleh pihak profesional yang mana di dalam komite dibutuhkan ahli IT ataupun ahli hukum internasional. “Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca juga:  Usai Imlek, Korsel Minta Karyawan Perusahaan Tes Mandiri Covid-19

Hingga Senin (4/2), gugus tugas telah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *