Rapat pleno kabupaten yang digelar KPU Jembrana, Senin (4/3), di Mendopo Kesari. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Rapat Pleno Penghitungan dan Penetapan Suara Pemilu Kabupaten Jembrana digelar pada, Senin (4/3). Dari hasil penetapan suara DPRD kabupaten, dari 363 calon legislatif (caleg) yang bertarung ternyata ada dua orang dengan jumlah suara nihil atau nol.

Selain itu juga ada beberapa caleg yang mendapatkan hanya satu suara. Nol suara itu tercatat di daerah pemilihan dua Melaya yakni caleg nomor 2 Partai Bulan Bintang dan caleg nomor 3 Partai Keadilan Sejahtera di dapil empat Mendoyo.

Baca juga:  Pemanggilan Puluhan Calon Wamen dan Kaban Selesai, Ada Raffi Ahmad hingga Taufik Hidayat

Selain itu, yang mengumpulkan hanya satu suara ada sekitar enam caleg. Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya dan dihadiri Komisioner KPU Bali, Anak Agung Raka Nakula juga menetapkan suara masing-masing parpol.

PDI-P untuk suara DPRD kabupaten mendapatkan 70.519 suara atau 15 kursi. Disusul Partai Golkar dengan 3.398 suara atau mendapat 6 kursi, sedangkan Partai Demokrat hanya selisih 181 suara dengan Golkar yakni 32.217 suara (6 kursi).

Baca juga:  Tak Bawa Identitas, Gerombolan Remaja dari Jatim Dipulangkan

Berikutnya, Partai Gerindra 22.875 atau 4 kursi, PKB dengan 9.678 suara atau 2 kursi, serta PPP dengan 8.272 suara atau 2 kursi. Sementara, suara terkecil di Kabupaten Jembrana adalah Perindo dengan 99 suara dan Partai Garuda yang hanya mendapatkan 93 suara.

Untuk suara Pilpres dimenangkan oleh paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan 115.911 suara. Disusul paslon Ganjar Pranowo-Mahfud sebanyak 62.333 suara dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 16.005 suara.

Baca juga:  Abrasi Pantai Pebuahan Makin Parah

Pelaksanaan rapat pleno kabupaten digelar mulai pagi hingga jam 12 malam untuk penandatangan baik KPU, saksi masing-masing parpol, calon DPD, serta capres. Rapat pleno mendapatkan pengawasan dari Bawaslu Jembrana. Hasil penetapan kabupaten ini akan dibawa ke KPU provinsi untuk pleno terbuka yang akan diselenggarakan tanggal 8-9 Maret 2024. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN