Seorang pelintas sedang menggunakan autogate keimigrasian di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pada Rabu (3/5), Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim meresmikan 30 unit autogate di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pelintas yang datang dari luar negeri melalui bandara ini pun diklaim semakin dimudahkan dengan pemeriksaan keimigrasian yang cepat dan modern menggunakan autogate.

Menurut Silmy Karim, pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menerapkan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM). Dengan integrasi kedua teknologi tersebut, proses pemeriksaan keimigrasian hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per pelintas.

Untuk menggunakan autogate, WNA wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa yang valid seprti E-VOA atau E-Visa. WNA negara ASEAN yang merupakan subjek bebas visa dapat menggunakan autogate dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di evisa.imigrasi.go.id.

Baca juga:  Bendesa Adat Jangan Sampai "Abuse of Power"

Para pelintas juga dapat memindai barcode yang terdapat di area imigrasi dan melakukan registrasi melalui tautan yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate. Untuk WNI, autogate dapat digunakan oleh seluruh pemegang paspor baik paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik.

Saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan lebih dahulu.

Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan). Dikatakan, setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna dapat masuk kemudian menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition).

Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya. “Sistem autogate langsung memverifikasi orang asing saat pemindaian paspor. Jadi langsung mencocokkan antara data paspor dengan data E-VOA, E-Visa atau bebas visa miliknya,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari PDIP Daftarkan Bacaleg hingga Artis Nyaleg

Tak hanya memudahkan pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga mengutamakan aspek keamanan negara dengan menghubungkan sistem perlintasan dengan database interpol dan database cegah tangkal (cekal). Hal ini untuk menangkal masuknya orang asing yang terlibat kejahatan ataupun catatan lainnya pada database kami,” terang Silmy Karim.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan pemasangan autogate di Bandara Ngurah Rai mulai dikerjakan pada 27 Oktober 2023 dan mulai dilakukan uji coba penggunaan sejak 1 Februari 2024.

Dikatakan, dengan rata-rata kedatangan 14.000-16.000 orang per hari, fasilitas autogate ini sangat membantu membuat lalu lintas pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin efektif dan efisien.

Baca juga:  Kasus Kredit Modal Kerja, Kejati Bali Sita Aset Miliaran di Tiga Tempat

Berdasarkan data perlintasan mulai 1 Februari – 4 Maret 2024, sebanyak 112.939 pelintas telah menggunakan fasilitas autogate dengan rincian WNI sebanyak 14.684 dan WNA sebanyak 98.255.

Sedangkan berdasarkan asal negara, 10 negara dengan jumlah pelintas autogate terbanyak adalah Australia 23.179 orang, Indonesia 14.684 orang, Tiongkok 10.664 orang, Korea selatan 7.267 orang, Amerika Serikat 5.323 orang, Jepang 5.145 orang, Inggris 5.120 orang, Malaysia 4.288 orang, Singapura 3.857 orang dan Taiwan 3.521 orang.

Sementara jumlah pelintas berdasarkan jenis visa adalah E-VOA 54.318 orang, E-Visa 3.278 orang, Molina Lite 30.974 orang dan BVK 9.685 orang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN