Polisi memeriksa tersangka. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangli menangkap seorang pria berinisial NS alias Ogoh di Jalan Brigjen Ngurah Rai Bangli. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu. Hasil interogasi, tersangka NS yang berasal dari Buleleng itu datang ke Bangli hendak nyabu bareng teman yang baru dikenalnya di medsos.

Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira Kamis (7/3) mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (4/3) siang sekitar pukul 12.20 WITA setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat digeledah tim menemukan satu buah plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,28 bruto. Barang tersebut ditemukan polisi di dalam kantong celana sebelah kiri belakang yang digunakan oleh tersangka.

Baca juga:  Swasembada Tak Berhasil, Akademisi Sebut Karena Ini

Tersangka mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah padang sambian Denpasar. “Pengakuannya barang itu dibeli seharga Rp 400 ribu. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer,” ungkap Sudhira.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu pun mengakui bahwa sabu itu dibawa ke Bangli karena hendak dipakai bersama temannya berinisial KD yang tinggal di Bangli. KD adalah teman yang baru dikenalnya di medsos sebulan lalu. Namun demikian tersangka belum mengetahui tempat tinggal KD dan belum pernah bertemu. “Jadi dia rencananya ketemuan sambil makai shabu,” kata Sudhira.

Baca juga:  Pesilat Bangli Anom Kawinkan Emas

Tersangka sudah memakai sabu sejak Februari 2023. Terakhir ia mengonsumsi sabu 23 Februari lalu di kebunnya di Buleleng. Alasan tersangka memakai sabu untuk menambah stamina agar badan terasa segar.

Atas perbuatannya tersangka dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun. (Dayu Swasrina/Balipost)

Baca juga:  Puluhan Ribu Lembar Surat Suara Ditemukan Rusak, Target Proses Pelipatan Dipastikan Molor

 

BAGIKAN