Gede Ricky Roy Pratama. (BP/Istimewa)

Oleh Gede Ricky Roy Pratama

Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang terbuka dan responsif, Pemasyarakatan harusmampu berperan lebih dari sekedar penjaga dan pembina narapidana. Mereka perlu berfungsi sebagai koordinator dan mitra bagi berbagai aktor dalam masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga keagamaan, dan organisasi non-pemerintah (NGO), untuk mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

Keterbatasan sumber daya yang dihadapi oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan memaksamereka untuk mencari alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan rehabilitasi dan reintegrasi. Dalam hal ini,
dukungan dari berbagai pihak menjadi sangat penting dalam pembinaan narapidana.

Kolaborasi dengan berbagai stakeholder ini dapat memperluas akses UPT Pemasyarakatan terhadap sumber daya dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas program pembinaan. Selain itu, partisipasi publik juga menjadi kunci dalam menjaga legitimasi dan keberlanjutan program-program UPT Pemasyarakatan.

Dengan melibatkan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi, UPT Pemasyarakatan dapat memperkuat keterbukaan dan akuntabilitasnya. Selain itu, partisipasi publik juga dapat membantu memetakan potensi konflik yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program-program tersebut, sehingga UPT Pemasyarakatan dapat merancang strategi yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam menangani masalah pemasyarakatan.

Baca juga:  Pengobatan Alternatif

“Who affect or are affected by a decision or action” – Freeman. Kutipan di atas memberikan pemahaman yang luas tentang siapa sebenarnya stakeholder dan bagaimana mereka dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh suatu keputusan atau tindakan.

Menurut Freeman, stakeholder adalah mereka yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh suatu keputusan atau tindakan. Hal ini berarti bahwa dalam
konteks pemasyarakatan, stakeholder dapat mencakup tidak hanya narapidana dan petugas pemasyarakatan, tetapi juga keluarga narapidana, masyarakat sekitar, pihak keamanan, serta lembaga-lembaga terkait lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Stakeholder adalah pihak-pihak yang akan dipengaruhi secara langsung atau tidak langsung oleh suatu keputusan atau tindakan. Mereka juga dapat mempengaruhi proses atau hasil dari keputusan atau tindakan tersebut. Dalam konteks organisasi, stakeholder dapat mencakup individu, kelompok kecil, atau entitas yang memiliki kekuatan untuk merespons, bernegosiasi, dan mengubah masa depan strategis organisasi. Dalam konteks dinamika interaksi UPT Pemasyarakatan, analisis stakeholder menjadi penting untuk memahami peran dan pengaruh masing-masing pihak terhadap kegiatan pemasyarakatan.

Baca juga:  Proyek Dikeluhkan Warga, BWS Panggil Kontraktor Penataan Pantai Tanjung Benoa

Dengan memperhatikan matriks kepentingan dan kekuasaan ini, UPT Pemasyarakatan dapat mengidentifikasi stakeholder yang perlu diprioritaskan dalam upaya kolaborasi dan komunikasi. Stakeholder Prioritization mengelompokkan stakeholder berdasarkan tingkat kepentingan dan kekuasaan yang dimiliki.

Pada satu sisi, terdapat stakeholder dengan kepentingan tinggi namun memiliki kekuasaan yang
rendah, yang disebut “Subjects”. Di sisi lain, terdapat stakeholder dengan kekuasaan tinggi dan kepentingan rendah, yang disebut “Contest Setters” mencakup lembaga pengawas atau otoritas yang memiliki kekuasaan hukum yang besar, namun kepentingan langsung mereka terhadap program pemasyarakatan tidak terlalu signifikan.

Meskipun memiliki kekuasaan yang besar, kepentingan mereka terhadap program pemasyarakatan tidak terkait secara langsung. Selanjutnya, ada stakeholder yang
memiliki kepentingan tinggi dan kekuasaan yang
signifikan, yang disebut “Players”.

Baca juga:  Pembaruan Awig-awig dalam Kebinekaan

Mereka adalah pihak yang memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan dan memiliki
kepentingan yang kuat terhadap keberhasilan program pemasyarakatan. dalam konteks UPT Pemasyarakatan dapat meliputi petugas pengelola, pejabat pemerintah terkait, dan organisasi masyarakat sipil yang secara langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemasyarakatan.

Mereka memiliki kepentingan besar dalam kesuksesan
program dan kekuasaan untuk memengaruhi arah kebijakan. Di samping itu, terdapat juga stakeholder dengan kepentingan rendah dan kekuasaan rendah, yang disebut “Crowd”.

Dalam mengelola UPT Pemasyarakatan, pemahaman yang mendalam tentang stakeholder dan prioritas mereka merupakan kunci kesuksesan. Melalui analisis Stakeholder Prioritization, UPT Pemasyarakatan dapat mengidentifikasi dan mengelola hubungan dengan berbagai pihak terkait dengan lebih efektif.

Penulis, mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

BAGIKAN