Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat diwawancarai di Padang, Jumat (8/3/2024). (BP/Ant)

PADANG, BALIPOST.com – Untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengawal konstitusi di Tanah Air.

“Dengan adanya pengawasan Majelis Kehormatan MK, MK akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik,” kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (8/3).

Hakim Suhartoyo mengatakan, upaya mengembalikan kepercayaan publik tersebut diantaranya pembentukan MKMK secara permanen hingga penguatan kelembagaan dengan melibatkan pihak luar untuk mengontrol MK dalam mengawal konstitusi.

Baca juga:  Duo Mahadewi Bakal Hebohkan Tidung Festival 2017 Kepulauan Seribu

Di hadapan civitas academica Universitas Andalas, Sumatera Barat, Suhartoyo juga meminta mahasiswa ikut aktif mengontrol lembaga peradilan itu apabila dalam menjalankan tugas terjadi kekeliruan. “Hari ini MK mudah-mudahan sudah mulai berbeda dengan hari-hari kemarin ketika ada proses yang menuju kepada penurunan kepercayaan,” ujar Suhartoyo.

Hakim yang memulai karir sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986 tersebut mengatakan dalam perspektif kebangsaan, MK bertugas memberikan perlindungan hak konstitusional kepada setiap warga negara.

Baca juga:  Eddy Hiariej Bersaksi, Bambang Widjojanto Keluar Sidang MK

Oleh karena itu, sebagai anak kandung reformasi MK akan terus berupaya mengembalikan muruah lembaga terutama kepercayaan publik yang sempat menurun.

Di satu sisi ia menyadari mengembalikan kepercayaan publik bukan perkara mudah. Sebagai contoh, meskipun sebuah putusan yang telah disusun dengan matang melalui proses dan mengedepankan keadilan bisa saja masyarakat meragukannya.

Untuk diketahui, MK sempat menjadi sorotan publik karena mengabulkan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun, dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Baca juga:  BRI Sabet 3 Penghargaan Tempo Financial Award

Pro dan kontra terhadap MK berangkat dari putusan 90/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *