SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah menyelesaikan proses revisi, Desa Adat Sangkanbuana, Klungkung, menggelar pasobyahan awig-awig, belum lama ini. Revisi ini baru dilakukan sejak 20 tahun silam.

Setelah melalui pasobyahan, awig-awig ini selanjutnya dapat dilaksanakan dan ditaati setiap ketentuan aturan oleh seluruh krama setempat. Pasobyahan awig-awig dilaksanakan di Balai Desa Adat Sangkanbuana bertepatan dengan Umanis Galungan.

Bendesa Adat Sangkanbuana I Wayan Sudiana Urip menyampaikan revisi awig-awig ini dapat tuntaskan berkat kerjasama seluruh tim revisi awig- awig Desa Adat Sangkanbuana. Dalam proses penyusunan awig-awig ini, Sudiana mengatakan dia bersama tim sudah 14 kali melakukan pertemuan, sebelum akhirnya pada 11 Januari 2024 disetujui masyarakat dalam paruman adat.

Baca juga:  Desa Adat Riang Gede Senantiasa Jaga Kekompakan dan Gotong Royong Krama

Proses penyusunan atau revisi awig-awig ini sudah mulai dilaksanakan sejak bulan Mei 2023. Seluruh proses berjalan lancar.

Agenda pasobyahan awig-awig ini, juga dihadiri Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bersama Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung I Ketut Suadnyana, Camat Klungkung I Putu Arnawa, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung Dewa Made Tirta, dan masyarakat Desa Adat Sangkanbuana serta undangan terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Jendrika menyampaikan keberadaan awig-awig ini tentunya harus selaras dengan peraturan pemerintah yang ada diatasnya. Sehingga, dia kembali menekankan agar setelah awig-awig selesai direvisi, seluruh warga wajib untuk mentaatinya

Baca juga:  Syukuri Hasil Pertanian, Desa Adat Telun Wayah Miliki Upacara Bakti Sari

Dia juga meminta kepada Prajuru Desa Adat Sangkanbuana mensosialisasikan dan mengimplementasikan dengan adil kepada masyarakat. Ajaran Tri Hita Karana, yakni Parahyangan, Palemahan dan Pawongan tetap harus menjadi dasar untuk melaksanakan tata krama di desa adat.

Dia juga berharap seiring dengan perkembangan zaman, fenomena yang marak terjadi saat ini, seperti masalah narkoba, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pemilahan sampah organik dan non organik, agar bisa dimasukan dalam awig-awig desa adat dan dilaksanakan.

Baca juga:  Di Tabanan, Belum Ada Perajin Tekuni Endek

Selanjutnya, Jendrika berharap desa adat yang lain juga mampu menyesuaikan isi awig-awignya dengan kondisi terkini, agar penerapannya dapat linier dengan kondisi dan situasi desa adat. Kalau memang harus direvisi, segera lakukan revisi, sehingga mampu menciptakan situasi yang kondusif sekala niskala di desa adat. (Bagiarta/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN