Bidan Delima. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Tabanan saat ini memiliki 647 tenaga bidan yang masuk sebagai anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Tabanan. Sebanyak 148 orang memiliki ijin praktik mandiri.

Dari jumlah tersebut, 40 orang dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan sertifikat bidan delima. Pengukuhan bidan delima ini digelar, Sabtu (3/3) oleh Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

Ketua IBI Cabang Tabanan Ni Made Suliani, Minggu (4/3) mengatakan bidan delima merupakan bidan yang memiliki sertifikat akreditasi untuk standarisasi praktik bidan mandiri. “Bidan yang memiliki sertifikasi ini, profesionalisme kerjanya sudah sesuai protap sehingga diakui secara nasional,” ujarnya.

Baca juga:  Incar Bandar, Tim Narkoba Polresta Hanya Dapat Kurir

Pemerintah mendorong bidan yang sudah memiliki izin praktik mandiri untuk mendapatkan sertifikasi bidan Delima ini, selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat, juga sebagai salah satu syarat bidan untuk bisa melayani peserta BPJS ke depan.
“Meski belum ada aturan tertulis mengenai syarat ini tetapi ke depan dalam melayani pasien BPJS harus ada sertifikat bidan delima. Jadi sejak sekarang, kita dorong para bidan untuk mendapatkan sertifikasi ini,” ujar Suliani.

Baca juga:  Maret-April, Vaksinasi JE akan Dilakukan di Bali

Untuk menjalani sertifikasi, lanjut Suliani, IBI Tabanan hanya selaku fasilitator. Sementara pembiayaan masih ditanggung bidan secara mandiri.

Adapun bidan yang hendak mendapatkan sertifikasi ini menjalani beberapa proses seleksi, yang diawali dengan pendaftaran prakualifikasi dan verifikasi hasil pra kualifikasi, dilanjutkan proses belajar kajian materi, validasi oleh fasilitator, dan verikasi hasil validasi. Setelah lolos dari proses tersebut barulah berhak mendapatkan sertifikasi dan dikukuhkan.

Baca juga:  Minim, Bidan Delima di Bali

Sementara itu Wakil Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya saat acara pengukuhan mengatakan, bidan delima merupakan langkah kongkrit yang harus dilakukan bidan dalam memberikan pelayanan berkualitas bagi masyarakat. “Bidan harus mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tegas Sanjaya. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *