DENPASAR, BALIPOST.com – Pengawasan praktek percaloan di pelayanan publik makin gencar dilakukan. Satlantas Polresta Denpasar melibatkan anggota Provos untuk awasi calo di gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polresta di Jalan Gunung Guntur, Denpasar.
“Kami selalu komit untuk memerangi percaloan. Apalagi dengan memiliki gedung Satpas, proses pemohon SIM dimudahkan dan lebih nyaman,” tegas Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Heri Supriawan, Jumat (31/3).
Kompol Heri menambahkan, Satlantas Polresta khususnya di bidang pelayanan penerbitan SIM memegang teguh prinsip dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bebas dari unsur percaloan maupun pungutan liar. Oleh karena itu, pihaknya terus mensosialisasikan deklarasi area pelayanan bebas percaloan.
Keseriusan Polresta memberantas pungli dan percaloan, lanjutnya, dibuktikan dengan pemasangan spanduk, papan imbauan bebas pungli dan percaloan di tempat pelayanan SIM. Selain itu, berkordinasi Unit Propam dan menempatkan beberapa anggota Provos. “Kami juga selalu mengingatkan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan pungli. Selain itu tidak adanya pembiaran calo berkeliaran di Satpas Polresta Denpasar,” ujarnya.Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pemohon SIM agar tidak menggunakan jasa calo. Lebih baik mengurus sendiri, apalagi proses penerbitan SIM lebih mudah dan cepat. “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi calo. Kalau ada anggota kami melanggar tentu sanksinya sangat berat,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (Kerta Negara/balipost)