Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi suara nasional di 31 dari 38 provinsi Indonesia per Jumat (15/3). Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 29 provinsi.

Dua provinsi sisanya dipimpin pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, rekapitulasi nasional sejak Sabtu (9/3) hingga Sabtu (16/3) ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 31 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Baca juga:  Pencekalan Rektor dan Mantan Rektor Unud Diperpanjang

Selanjutnya Sumatra Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Berikutnya, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara dan Sumatra Utara.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca juga:  Menpar Arief Yahya Resmikan 2 Homestay Sigapiton

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Baca juga:  Pergerakan Penumpang Udara saat Lebaran Capai 7,4 Jutaan, Ini 3 Besar Bandara yang Melayani

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (kmb/balipost)

BAGIKAN