sabu
Iwan Kurniawan Pramitha saat menjalani persidangan di PN Denpasar. Oleh JPU, pria asal Banyuwangi itu dituntut 17 tahun penjara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Diduga menyelundupkan sabu-sabu dan aksinya terekam CCTV, pria asal Banyuwangi, terdakwa Iwan Kurniawan Pramitha (31),  Senin (5/3) dituntut hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1,5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkoba. Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primair, yakni Iwan Kurniawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum pada proses kesimpulan dalam surat tuntutan tadi, JPU terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, dapat merusak nama Bali sebagai daerah tujuan wisata, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya walau aksinya terekam CCTV.

Baca juga:  Terkait Status Tersangka Firli Bahuri, SYL Enggan Berkomentar

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Iwan atas dugaan penyelundupan narkotika seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto. Awalnya, polisi menangkap Samsuri (penuntutan terpisah) di Terminal Mengwi, Badung.

Samsuri ditangkap sesaat setelah turun dari Bus Bali Trans rute Jawa-Bali. Saat itu, petugas dari Polda Bali menggeledah tas punggung yang dibawa Samsuri. Dan ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi kristal bening jenis sabu-sabu seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto dibungkus dengan kertas koran.

Baca juga:  Dari Empat Melarikan Diri, Dua Napi Ditangkap di Timor Leste

Ketika di interogasi, Samsuri mengaku barang sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama Alex yang ada di Surabaya. Rencananya barang terlarang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang ada di Denpasar. Samsuri diberi upah  Rp 5.000.000 plus ongkos jalan sebesar Rp 500.000.

Dari pengakuan Samsuri, petugas bergegas melakukan pegembangan dan  membongkar jaringan penyelundupan narkotika itu. Melalui sistem controlle delivery, didapat bahwa Samsuri menghubungi terdakwa Iwan. Dan mereka sepakat bertemu di Indomaret Ubung, Jalan Cokroaminoto,  Denpasar. Tak lama kemudian terdakwa Iwan Pramitha tiba dan langsung masuk ke toko Indomaret. Keduanya pun bertemu dan langsung melakukan transaksi.

Baca juga:  Mantan Karyawan Restoran Diganjar 9 Tahun Penjara

Ketika itu Iwan Kurniawan Pramitha menyerah uang pecahan Rp. 100.000 dengan total jumlah Rp. 5.000.000 kepada Samsuri, Sedangkan Samsuri menyerahkan barang berupa tas punggung warna merah-hitam merk earlan yang berisi narkotika jenis shabu seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto. Polisi pun kemudian menangkapnya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *