Penyidik
Perbekel Pelaga saat diamankan polisi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidikan kasus Perbekel Desa Pelaga  I Gusti Lanang Umbara (39) terlibat kasus penganiayaan terus dikebut. Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta menargetkan sebelum masa penahanannya habis, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Oleh karena itu penyidik sesegera mungkin merampungkan berkas berita acara pemeriksaannya.

Kapolres Badung AKBP Yudith, Senin (5/3) mengatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi pemberkasan. Selain itu pihaknya intensif melakukan koordinasi dengan kejaksaan. “Semoga segera bisa P-21 (lengkap) sehingga kasus ini secepatnya dilimpahkan,” tegasnya.

Baca juga:  Kebocoran Jaringan PDAM Klungkung di Atas Standar Nasional

Yudith mengaku tidak khawatir terkait masa penahanan pelaku. Pasalnya pelaku baru seminggu ditahan, sedangkan pihaknya diberi kewenangan melakukan penahanan selama 30 hari. Meski demikian, ia memerintahkan anggotanya yang menangani kasus ini dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

“Secepatnya dirampungkan pemberkasannya. Mudah-mudahan minggu ini bisa dilimpahkan,” ungkap Yudith.

Seperti diberitakan, Perbekel Desa Pelaga  I Gusti Lanang Umbara (39) sampai saat ini masih meringkuk di sel Polres Badung. Dia ditahan atas kasus penganiayaan terhadap dr. Grace Juniaty dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 335 dan 351 KHUP.  Terkait penanganan kasus itu sesuai prosedur, Polres Badung panen dukungan dan apresiasi dari masyarakat yang disampaikan lewat karangan bunga.

Baca juga:  Berhadiah Ratusan Juta, Pemkab Badung Gelar Badung Festival Inovasi 2023

Penanganan kasus tersebut sesuai prosedur atau aturan yang berlaku. Apalagi penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga berani melakukan penahanan. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *